Mau Copast? Sertakan Credit link blog
ini!
Kalian jangan mau dibilang
Copycut..!!!
Syarat
& Ketentuan Mendirikan Firma ( Fa ) :
a) Jumlah pendiri perusahaan minimal 2
(dua) orang atau lebih.
b) Memilik nama yang bakal dipakai oleh
firma tersebut.
c) Memiliki pengurus yang diangkat dan
ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif,
dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
d) Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik
(walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya)
serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang
yang berlaku di Indonesia.
e) Memiliki tempat usaha sebagai kantor
pusat perusahaan yang berlokasi di lingkungan komersial seperti Gedung
Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan
sebagai tempat usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hai Sobat Bloggerrr.....???!!!
Jika sudah membaca artikel Saya,
Jangan lupa tinggalkan komentar , yahh...???
Terimakasih ^_^ .