Jumat, 18 Oktober 2013

Syarat & Ketentuan Mendirikan Firma ( Fa )

Mau Copast? Sertakan Credit link blog ini!
Kalian jangan mau dibilang Copycut..!!!


 Syarat & Ketentuan Mendirikan Firma ( Fa ) :

a)    Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih.
b)    Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut.
c)    Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
d)    Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
e)    Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi di lingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hai Sobat Bloggerrr.....???!!!
Jika sudah membaca artikel Saya,
Jangan lupa tinggalkan komentar , yahh...???
Terimakasih ^_^ .