BAB II
MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
Mencermati
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadikan kita sebagai warga
negara dapat memahami betapa gigihnya perjuangan para pendiri Negara (founding father) dalam
membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Hal ini membuat
kita sadar akan begitu pentingnya kita berbuat untuk mempertahankan dan
mengisi kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas pemahaman kita akan
makna Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri dan makna hidup berbangsa dan
bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.
Tujuan pembelajaran dalam Bab ini adalah, disamping kalian dapat
mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan, mendeskripsikan suasana
kebatinan kostitusi pertama, menganalisis hubungan antara proklamasi
kemerdekaan dan UUD 1945, serta menunjukkan sikap positif terhadap makna
proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama, kalian
juga dapat memperoleh pengetahuan yang dapat dijadikan bekal
keterampilan bersikap dalam ikut serta mewujudkan tujuan nasional bangsa
Indonesia.
Untuk
memudahkan kalian menguasai materi dalam pembahasan bahan ajar ini,
sebaiknya kalian aktif dalam kegiatan tugas maupun latihan yang
direncanakan seperti yang ada dalam bahan ajar ini, dan untuk memudahkan
kalian melakukan berbagai aktivitas yang hendak dilakukan dalam
pembelajaran tiap bagian bahan ajar ini, sebaiknya kalian beserta guru
memiliki naskah Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya.
A. HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
1. Hakikat Proklamasi
Sebelum
kita membahas apa arti Prokklamasi, ada baiknnya kita kaji terlebih
dahulu proses terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembahasan
ini penting agar kalian lebih mengerti dan menjiwai arti proklamasi yang
sebenarnya sehingga kalian tidak salah dalam bertindak dan memiliki
sikap kemandirian untuk mengantisipasi segala upaya yang merongrong
kewibawaan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dari
orang-orang yang ingin memecah belah persatuan Indonesia.
Latar
belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan
dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6
Agustus 1945 di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9
Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang.
Hal
ini menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu yang
diketuai oleh Amerika Serikat. Pada saat itulah kesempatan dipergunakan
sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan
Jepang. Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara
para pejuang. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari
Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul
Saleh menghendaki kemerdekaan secepat mungkin, dan pejuang golongan tua
yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena
mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat
proklamasi. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan
dengan proklamasi kemerdekaan saat itu dapat menimbulkan pertumpahan
darah yang besar, serta dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang
Indonesia belum siap. Kemudian pertemuan- pun dilakukan dalam bentuk
rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut juga Dokuritsu Zyunbi Linkai dalam
bahasa Jepang). Para pejuang golongan muda tidak menyetujui rapat itu,
dan menganggap PPKI adalah sebuah badan yang diben- tuk oleh Jepang.
Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bu- kan
dari pemberian Jepang. Pada saat itu para pejuang golongan muda
kehilangan kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan Hatta serta
membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa
Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu adalah agar Ir. Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Mereka meyakinkan Soekarno
bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan
Jepang serta siap menanggung risikonya. Sementara itu di Jakarta,
golongan muda yang diwakili Wikana, dan golongan tua yang diwakili Mr.
Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui
untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah
Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka
menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad
Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu - buru
memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung
menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang
menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi)
yang diperkirakan aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul di sana
antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul
Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan
tentang proklamasi. Para pejuang muda menuntut Soekarno untuk segera
memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan
kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan
kemerdekaan pada 16 Agustus 1945.
Di
kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No. 1) para pejuang
kemerdekaan melakukan rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks
Proklamasi. Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi
dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin
dan diketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945
berhubung alasan keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah
kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang
menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia
bagian barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta
membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?
Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs.
Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan
tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.
Proklamasi
Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya
kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya
tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun
juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa
yang ada di muka bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain.
Dengan
Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang
sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi
menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya
yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia. Proklamasi
Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi,
tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan
untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi
Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang
sangat diidam-idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan
Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat
dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan
Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan
taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang
bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat
mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan
mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi
Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai
harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang
mati-matian penuh pengorbanan.
Dengan
mencermati uraian di atas dapatlah disimpulkan pula bahwa Proklamasi
Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya
apabila cita-cita itu sudah tercapai, apa yang akan dilakukan
selanjutnya?
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a. Melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b. Dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c. Mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk
memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi
Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan
segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan
yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan
nasional bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah
lama diperjuangkan.
Proklamasi
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa
Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu
penjajah Belanda.
Bangsa
Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh
pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya
perjuangan bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun sejak
berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah
menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat meraih
kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat
mendalam.
2. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi
Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna
bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa
yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak
saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Pernyataan kepada dunia luar
juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah
merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negara-negara lain
secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang
sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan
bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di
dalam hubungan internasional.
Sedangkan
pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan
dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu
bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan
bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga
mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan
yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional
bangsa Indonesia. Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga
mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap
untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek
kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun
negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah
berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan
dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya
sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai
konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk
mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.
Sebuah negara baru merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu
masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat
inilah diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain
disebut pula tata hukum.
Proklamasi
Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta menjadi
tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi
Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara
bangsa Indonesia.
Oleh
karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma
dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi
Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan
atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada Tatahukum baru,
yaitu tatahukum Indonesia.
B. SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
1. Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Aturan
tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam
kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.
Samakah Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar? Konstitusi
sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi
itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum
dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak
tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi.
Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar;
3. Diterima oleh seluruh rakyat;
4. Bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal
16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Isi Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Organisasi
negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu
negara dengan pemba- gian kekuasaan masing-masing serta prosedur
penyele- saian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali
munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang
kejam misalnya.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Bagaimana dengan isi Undang-Undang Dasar 1945?
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus
1945, maka perlulah untuk ditetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang
melandasi kehidupan bernegara sebagai tata hukum baru atas sebuah negara
baru yaitu negara Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal 18 Agustus
1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan
dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama
bangsa Indonesia. Sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan
dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai
konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan
Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa
perubahan penyesuaian dan kesepakatan wakil-wakil bangsa Indonesia yang
duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa
Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal
16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara baru
termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh
karenanya penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar sebagai hasil
kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal dari
berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan demikian Undang-Undang
Dasar 1945 inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan
Belanda dan Jepang. Dengan kata lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki
nilai pemersatu bangsa.
3. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya
terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh,
dan Bagian Penutup.
a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan
asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
1. Pokok
Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal
ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan
faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian
Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2. Pokok
Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan
sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan
Sila Kelima Pancasila;
3. Pokok
Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa
sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah
berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar
permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan
Sila Keempat Pancasila;
4. Pokok
Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan
konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan
demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara
Indonesia berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar
kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat
Konstitusi pertama negara Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai
religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia.
Suasana
kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri
Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan
Tertib Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan
memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia
berdasarkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup
bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bagian
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat
prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan
diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas dan
tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang
mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain:
1. Bahwa
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan
yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak
kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang
melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hak
kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat,
sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan harus dihapuskan.
Atas
dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat
dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa
lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka
artinya benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain. Bersatu artinya
negara Indonesia merupakan negara dengan satu bangsa yang mengatasi
segala paham golongan maupun perseorangan. Berdaulat artinya negara yang
berdiri di atas kemampuan sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak
dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta memiliki
kedudukan dan derajat yang sama dengan sesama bangsa dan negara lain
yang ada di dunia. Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam
kehidupan bersama, dan makmur maksudnya terpenuhinya kebutuhan manusia
baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Hal ini
dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertutama
alinea pertama dan alinea kedua.
2. Disamping
itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali
Proklamasi Kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai religius,
dan nilai moral.
Nilai
religius artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Secara
filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan
Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan hasil jerih
payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rakhmat dari Tuhan Yang
Maha Esa. Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa
Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa,
terutama pada isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan:”... didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka
bersifat mutlak dan asasi, sehingga hak tersebut merupakan hak moral
juga.
Berbagai
hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea ketiga. Inilah yang menjadikan Proklamasi Kemerdekaan
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan yang tak
terpisahkan. Proklamasi tanpa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka
tidak lebih hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuasaan
bangsa sendiri tetapi tidak jelas kemudian apa yang akan diselenggarakan
setelah kekuasaan itu diganti dengan kekuasaan bangsa sendiri.
Sebaliknya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada Proklamasi
Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa Indonesia
hanya akan menjadi angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.
3. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan,
yaitu tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat
dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat.
Tujuan
negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia
setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara
tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai
sebagai berikut:
1. Membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”… maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia…”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan diadakannya
Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara
untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala kegiatan kehidupan
kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara dan segala tindakan
penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dasar.
Demikian
pula setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh
Pemerintah maupun rakyat atau warganegara haruslah berdasarkan pada
segala ketentuan yang ada dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang
Dasar negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan
bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Mengenai
Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…yang
terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari
kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengurus
kepentingan bersama.
Di
dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara adalah hasil dari
suatu peristiwa hukum, dan terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah
orang sebagai pemegang kekuasaan.
Keputusan-keputusan
badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan Konstitusi
negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara
yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan
undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa
kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan
mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila
Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak
rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
Kehendak
rakyat menurut JJ Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya
yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat
yakni rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan Volente Generale.
Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka
pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami
kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat
menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem
suara terbanyak lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara
demokrasi Barat.
Pengungkapan
dasar filsafat negara dari Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dicermati dari
kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat
yang menyatakan: “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia…”
Dasar
filsafat negara diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau
patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan
terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata
bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya
Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa
segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan
dan Keadilan. Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan dasar
nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila
menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah
moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara,
Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang
mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan
dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum
Indonesia.
b. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Bagian
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang
menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana telah
diuraikan di atas meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita
hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun
hukum yang tidak tertulis.
Undang-Undang
Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal- pasalnya. Bagian
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab,
masing-masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang
seluruhnya ada 37 pasal. Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal
pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa
negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, sehingga nilai-nilai
dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945.
Nilai
dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada
di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
1. Keterlibatan warganegara dalam pengambilan keputusan politik;
2. Perlakuan dan kedudukan yang sama
3. Kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
4. Sistem perwakilan
5. Pemerintahan berdasarkan hukum
6. Sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas;
7. Pendidikan rakyat yang memadai.
Penerapan
nilai-nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal
ini telah ada dan diatur didalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
1. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
3. Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai
4. Pers yang bebas
5. Sistem peradilan yang bebas dan mandiri
Beberapa
nilai demokrasi yang mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar
1945 (Konstitusi pertama) dapat dikaji dari beberapa pasal dan
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi pertama),
antara lain:
1. Dalam
Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan”
dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam
“Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan
bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan
tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
2. Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
a. Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
b. Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
c. Kedaulatan
rakyat dipegang oleh suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan
Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan
haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
d. Di
bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara
kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
3. Pasal
1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Majelis
Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan
negara.
4. Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
5. Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-undang yang ditetapkan adalah undang-undang tentang Pemilihan
Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang
system perwakilan dan system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh
mayoritas.
6. Pasal
23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya
diatur dengan undang-undang.
7. Pasal
27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud
nilai demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk
partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
8. Pasal
28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
9. Pasal
29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
10. Pasal
30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai
demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan
keputusan politik.
11. Pasal
31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran,
dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran
nasional yang diatur dengan undang-undang.
c. Bagian Penutup
Bagian
Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Aturan Peralihan yang
terdiri dari empat pasal, dan Aturan Tambahan yang terdiri dari dua
ayat. Bagian Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi
kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru dengan pemerintahan
baru. Dengan demikian kehidupan awal bernegara akan dapat berjalan
dengan baik.
C. HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD 1945
Proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian
Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945
merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna
Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri
sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka,
dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan
pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat
pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:
1. Bagian
pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia
dengan ini menyatakan ke- merdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan
penjela- san pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pem- bukaan
UUD 1945.
2. Bagian
kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain- lain diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo
yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera
harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat.
Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak
terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah
dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan
dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula
disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan
langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan
dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan
yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok kaidah Negara yang mendasar (staats fundamental norm) yang tidak
dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat
dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:
1. Dari
segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam
suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara
untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang
dibentuknya;
2. Dari
segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara
baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar
filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana
telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi
Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi
unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat
kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD
1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti
perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang
sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan
demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan
dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat,
serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
D. SIKAP POSITIF TERHADAP MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
1. Mengisi Kemerdekaan
Dengan
dikumandangkannya Proklamasi Kemer- dekaan yang menandai telah
berdirinya sebuah negara baru dengan tata hukumnya sendiri sebagai
konsekuensinya, maka harus disusun sebuah konstitusi yang mengatur
kehidupan bernegara dengan sistem politik yang diinginkan beserta
perangkat kelembagaannya. Mengumandangkan kemerdekaan tentunya
meng-inginkan sesuatu tujuan tertentu, yaitu tujuan hidup bernegara yang
bebas dari belenggu penjajahan. Setelah merdeka, tidaklah lepas dari
apa yang akan dilakukan oleh bangsa dalam hidup bernegara.
Oleh
karenanya negara yang baru terbentuk haruslah memiliki tujuan yang
hendak dicapai. Tujuan inilah yang sering disebut sebagai tujuan negara.
Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa yang bersangkutan haruslah
melakukan suatu kegiatan, perbuatan dan tindakan dalam kehidupan
bernegara yang mengarah kepada berhasilnya tujuan negara yang
ditentukan.
Agar
tujuan negara dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna, maka
jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur
dan tenteram, sehingga terwujud suatu kedamaian hidup bernegara. Oleh
karena itulah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman tersebut
dibuatlah suatu aturan tata tertib hidup bernegara. Untuk menyempurnakan
berdirinya negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan
Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs, Mohammad Hatta dalam sidangnya
menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi
pertama, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno
dan Drs. Mohammad Hatta.
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara
Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan
yang menandai berdirinya suatu negara baru. Setelah negara baru berdiri,
maka negara baru tersebut haruslah mandiri dalam mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan tidak lagi dibawah pengaruh dan belenggu
negara lain (penjajah) sehingga jalannya kehidupan berbangsa dan
bernegara merupakan kehidupan bangsa dan negara yang bebas, bangsa dan
negara yang merdeka.
Dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka
tidaklah mungkin dilakukan dengan sekehendak hatinya atau
sebebas-bebasnya, bila dilakukan demikian maka negara baru tersebut
pasti akan mengalami kekacauan dalam menjalankan roda kehidupan
berbangsa dan bernegaranya. Untuk itulah agar kehidupan berbangsa dan
bernegara berjalan dengan tertib dan teratur, negara baru tersebut
haruslah memiliki tatanan aturan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara. Tatanan aturan tersebut disebut juga sebagai hukum dasar
atau konstitusi atau undang-undang dasar.
Demikian
pula halnya dengan negara baru Republik Indonesia yang saat itu telah
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. untuk mengisi kehidupan
berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan landasan berpijak guna
kelancaran jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu
diperlukan pula alat perlengkapan yang digunakan untuk berjalannya
kehidupan berbangsa dan bernegara menuju kehidupan berbangsa dan
bernegara yang dicita-citakan.
Ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu wujud untuk memenuhi keharusan
kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat
dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi kemerdekaan. Dengan
adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk
mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru
yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar
1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan
normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara
maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai
kemerdekaan bangsa Indonesia.
2. Mempertahankan Kemerdekaan
Setelah
kita merdeka dan negara kita memiliki Undang-Undang Dasar serta
Lembaga- lembaga Negara, apa saja yang dapat kita lakukan untuk
melanjutkan perjuangan para pendiri negara ini dengan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia? Tindakan mempertahankan kemerdekaan saat ini
merupakan suatu tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri negara.
Perjuangan yang ingin dicapai oleh para pendiri negara tidak lain adalah
terwujudnya tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sebagai
anggota bangsa dan warga negara Indonesia kita harus menyadari akan
tanggungjawab kita untuk meneruskan perjuangan para pendiri negara
sekaligus sebagai wujud bhakti kita kepada negara tercinta, yaitu dengan
melakukan tindakan-tindakan positif guna mencapai tujuan negara.
Tindakan-tindakan positif tersebut antara lain:
1. Bagi para penyelenggara negara:
a. Menjalankan
tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan penuh
tanggungjawab guna tecapainya kesejahteraan rakyat;
b. Dalam
pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepentingan
rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan
kesatuan bangsa;
c. Menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai pancasila;
d. Menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana.
e. Cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan.
f. Menjalankan kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
2. Bagi warga negara Indonesia:
a. Bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas;
b. Tetap
menjaga persatuan dan kesa-tuan bangsa dengan tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua,
seperti misalnya menghindari perbuatan merusak lingkungan, tidak
melakukan perkelahian antar pelajar, anti narkoba, anti kekerasan
terhadap sesama de-ngan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
c. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d. Melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika.
3.Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Sikap
positif berarti sikap yang mendukung terhadap sesuatu. Sikap positif
bukan berarti sikap yang penurut, namun lebih dari pada itu, yaitu
kreatif, kritis, mandiri dan berani membela kebenaran serta menjunjung
tinggi prinsip- prinsip, asas-asas dan tujuan yang disepakati bersama.
Oleh karenanya sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan
suasana kebatinan konstitusi pertama adalah sikap kreatif, kritis,
mandiri, berani membela kebenaran dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip,
asas-asas serta tujuan hidup bernegara sebagaimana telah
dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila
serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai
bangsa Indonesia yang terlahir di bumi tanah air Indonesia kita harus
menyadari akan mulia dan terpujinya perjuangan para pendiri negara ini.
Dengan gigih mereka memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas dari belenggu
penjajah. Pengorbanan diri sebagai pahlawan bangsa dalam mencapai suatu
kemerdekaan merupakan wujud tekad yang kuat dalam menentang penjajahan
di muka bumi ini. Oleh karenanya apa yang telah dilakukan dan
diperjuangkan oleh para pendiri negara, para pejuang bangsa, para
pahlawan bangsa tidak boleh disia-siakan dan harus dipertahankan serta
diwujudkan dalam tindakan dan perbuatan nyata guna mencapai tujuan
nasional bangsa.
Inilah
wujud sikap positif untuk mengisi kemerdekaan bangsa. Sikap positif
terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para
pahlawan bangsa, dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan
nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita-cita
kehidupan bernegara dengan tata hukum bernegara di dalam kehidupan
negara yang didirikan pada pada tanggal 17 Agustus 1945.
Penghargaan
terhadap para pejuang bangsa serta para pahlawan bangsa dapat
ditunjukkan dengan berbagai upaya untuk mengisi kemerdekaan guna menuju
tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Sedangkan menjunjung
tinggi cita-cita kehidupan bernegara dapat ditunjukkan dengan berbagai
upaya agar kehidupan bernegara sesuai dengan tata aturan bernegara yang
diharapkan.
Upaya
yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan
perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan nasional dalam tata
aturan bernegara yang sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini dapat
dilakukan dengan beberapa aktivitas, diantaranya:
1. Sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya;
3. Belajar
giat supaya menjadi warga negara yang cerdas berpendidikan yang maju
setara dengan bangsa-bangsa dari negara-negara maju;
4. Membangun negara dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia;
5. Meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendirikan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung tenaga kerja;
6. Menunjukkan
rasa kebersamaan seluruh suku bangsa yang ada untuk saling membantu
dalam melakukan pembangunan di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia;
7. Memupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
8. Selalu setia kepada bangsa dan negara Republik Indonesia;
9. Selalu bekerja keras tanpa kenal menyerah untuk membangun negara;
10. Menentang segala penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia;
11. Menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku;
12. Menghargai perbedaan pendapat,
13. Berlaku adil dalam mengambil keputusan,
14. Berperan serta dalam pelaksanaan pemilu,
15. Mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat,
16. Rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh,
17. Selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah negara.
18. Kritis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat;
Rangkuman:
a. Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
b. Makna
Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah bahwa bangsa Indonesia
menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun
kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia
telah merdeka
c. Proklamasi
Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar
dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar
bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum
yang lain-lainnya.
d. Dengan
ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik Indonesia
yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu
bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai
beridirinya suatu negara baru;
e. UUD
1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri
dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan
Bagian Penutup;
f. Bagian
Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945
(Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok
Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara
yaitu Pancasila;
g. Proklamasi
Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD
1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu
kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945.
Selamat Belajar... Semoga Sukses...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hai Sobat Bloggerrr.....???!!!
Jika sudah membaca artikel Saya,
Jangan lupa tinggalkan komentar , yahh...???
Terimakasih ^_^ .