BAB 1
NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN, BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
a. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan dalam Masyarakat.
b. Peranan Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
c. Menetapkan
Norma-norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
BAB 2
MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
a. Hakekat dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama.
b. Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945.
BAB 1
NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN, BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Dalam
kehidupan sehari-hari, setiap orang atau individu senantiasa melakukan
interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia,
baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan
orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak
sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka
masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa
didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam
pembelajaran ini kalian akan mempelajari tentang norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah
pembelajaran ini kalian diharapkan mampu: mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat-istiadat,
dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat; menjelaskan arti penting
hukum bagi masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara
A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM MASYARAKAT.
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia
dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan
berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam
memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya,
baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap
manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau
melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman-teman
kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya,
sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan
tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak
yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan- kepentingan yang bertemu
saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak
yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang
bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu
dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat
banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak
mustahil terjadi konfl ik antar sesama manusia, karena kepentingannya
saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap
orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap
kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan
masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin
kelangsungan hidupnya. Sebagai manusia yang menuntut jaminan
kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa manusia adalah mahluk
sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya
manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam
kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa
oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan
dalam kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud
dengan hubungan sosial (social relation) atau
relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar
subjek yang saling menyadari kehadirannya masing- masing. Dalam hubungan
sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan
relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang
disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara
berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu
ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat
berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan
mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang
teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan
norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam
masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap
individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan
individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa
didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya
interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah,
lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat
yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka
bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud
aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat
terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari
bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma
itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan
larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma
tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat
sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh
karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama
: Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber
dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat
hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a). “Kamu dilarang membunuh”.
b). “Kamu dilarang mencuri”.
c). “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d). “Kamu harus beribadah”.
e). “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan
: Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima
oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan
: Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri
untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat
saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini
ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan
masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat
norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang
berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun,
tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat
(regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a. “Berilah
tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan
lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b. “Jangan makan sambil berbicara”.
c. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai
aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-
ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup
. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat-istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada
dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang
menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun
temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber
pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat
yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi
rakyat.
d. Norma Hukum
: Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya
bisa berupa peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, kebiasaan,
doktrin, dan agama.
Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa
ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a. “Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum
karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan
baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga
formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.Oleh karena itu,norma
hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar Norma
Kehidupan
manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh
norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah
lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh
anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
Artinya
kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal
hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat.
Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh
kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi
suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam
masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama
juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran
hukum.
Hubungan
antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat
dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang
berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma
kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma
hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian
dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada
atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting
bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada
pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu?. Tujuan pokok dari hukum
adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan
pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum
dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum
dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan
bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.
Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya
kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja,
tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu
sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut
masyarakat dan zamannya.
3. Pembagian Hukum
Hukum
menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak
tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan). Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
Adapun
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan
suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya
satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan
bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3). Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa
yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa
dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
Hukum
Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam
hubungan internasional.
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini:
Seorang
pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh
masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum
menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan
masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada
polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri
tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan).
Tindakan
tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam
pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak
disiksa.” Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian
sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah
seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk
yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang
dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak
semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara
Indonesia, karena ada pula warga negara lain.
Menjadi
warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara
Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan
negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi:
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
warganegara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang
dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas
adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang
berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.
Seorang
yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di
tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait
dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk
mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan
dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan
diri dan wajib membayar pajak tertentu saja.
Hak
dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut
pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya,
Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh
karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk
Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke
Singapura. Hak
dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya
seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai
warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga
negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara
Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI,
meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga
negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang
asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan
undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang
Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang
asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi
warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada
Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat
tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status
sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal,
diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan
sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari
presiden. Setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya,
negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga
negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Siapa Warga Negara ?
Marilah
kita pahami lebih dalam tentang siapa yang disebut warga negara
Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
f. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara
Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing
yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya
dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan;
m. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n. Anak
Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
o. Anak
Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat
secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
C. MENERAPKAN
NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Kalian
tentu sering mendengar keluhan warga masyarakat tentang banyaknya
pelanggaran terhadap norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan
peraturan yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kalian dapat
menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidaktertiban masyarakat.
Merasa nyamankah kalian hidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak
tertib? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Dalam
lingkungan apa saja penerapan itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita
lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang
berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan
kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari
hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di
sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita mulai dari hal yang sederhana! Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
a. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d. Belajar,
menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam
kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk
bersenang-senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Sekarang
mari kita kembali menyanyikan lagu belajar secara bersama-sama. Kalian
tentu masih hapal. Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a. Belajar dengan tekun.
Ini
berarti kalian harus rajin pergi ke sekolah menuntut ilmu pengetahuan
dan teknologi. Menuntut ilmu sangat penting, karena merupakan bekal
hidup kita. Orang yang tidak memiliki ilmu biasanya hidup susah. Karena
itu kita harus rajin belajar. Orang yang memiliki ilmu pengetahuan,
biasanya hidup senang. Belajarlah supaya pintar. Kepintaran yang
disertai dengan keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa negara
untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan bersama.
b. Mematuhi tata tertib sekolah.Misalnya :
1. Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa.
2. Kalian
belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan di
laboratorium,berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang gembira.
3. Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Mari kita membaca dan mendeklamasikan puisi ini yang berjudul ”Kerja Bakti” . Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
b. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c. Selain
memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak
untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orang-
orang di lingkungan masyarakat. Sungguh hidup kita di masyarakat akan
senang dan tenteram jika kita tahu hak dan kewajiban kita.
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai
warga negara Indonesia, kita harus membela tanah air. Kita
mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman, seperti para pejuang
dan pahlawan kita yang dengan gagah berani dan pantang menyerah melawan
penjajah. Mereka rela mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri kita
bebas dari penjajahan dan menjadi negeri yang merdeka. Sekarang ini
kalian juga punya kewajiban belajar dengan tekun dan berprestasi. Kita
harus mengharumkan Indonesia, seperti teman-teman
kita yang menjadi juara lomba olimpiade matematika dan fisika atau para
atlet olahraga.Rudi Hartono dan Susi Susanti adalah dua atlet
bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.
Bagaimanakah cara kita melaksanakan kewajiban kepada negara?
Siswa
harus belajar dengan tekun, penumpang naik kendaraan umum di halte,
sopir menaati peraturan lalu lintas, orang membayar pajak. Kita wajib
memelihara kebersihan sekolah, jalan, halte dan terminal. Selain
kewajiban, kita juga mempunyai hak. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih
teman dan pemimpin. Kita juga berhak untuk dipilih menjadi ketua
kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa dan Bupati, Gubernur
bahkan Presiden. Selain warga negara mempunyai hak dan kewajiban juga harus patuh/sadar pada aturan hukum dalam keluarga dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hai Sobat Bloggerrr.....???!!!
Jika sudah membaca artikel Saya,
Jangan lupa tinggalkan komentar , yahh...???
Terimakasih ^_^ .