Mau Copast? Sertakan Credit link blog
ini!
Kalian jangan mau dibilang
Copycut..!!!
Cara Mendirikan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) :
a)
Tahap Pengajuan Nama PT
Ø Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
Ø Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para
pendirinya dan para pengurus perusahaan;
Ø Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri
PT.
b)
Tahap Pembuatan Akta
Pendirian PT.
c)
Tahap Pembuatan Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
d)
Tahap Permohonan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
e)
Tahap berikutnya
pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
f)
Mengajukan Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
g)
Mengajukan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
h)
Tahap Berita Acara
Negara Republik Indonesia (BNRI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hai Sobat Bloggerrr.....???!!!
Jika sudah membaca artikel Saya,
Jangan lupa tinggalkan komentar , yahh...???
Terimakasih ^_^ .